Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap pemerintah sedang mempelajari pembentukan Kementerian Haji dan Umrah setelah RUU disahkan DPR. Keputusan presiden menyusul.
Mahkamah Konstitusi melarang wakil menteri rangkap jabatan, mengabulkan sebagian gugatan UU Kementerian. Pemerintah diberi waktu 2 tahun untuk penyesuaian.
Mensesneg Prasetyo Hadi menghormati penyampaikan aspirasi dalam demo di depan gedung DPR pada 25 dan 28 Agustus. Ia berharap aspirasi disampaikan tertib.