Azis Syamsuddin dilaporkan karena dituding melanggar kode etik saat tak memberi izin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III membahas kasus Djoko Tjandra.
Buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, kembali absen dan malah meminta agar sidang PK digelar online. Permintaan tersebut dianggap menghina pengadilan.