detikNews
Investasi Rp 16 Miliar Raib, Astrid Gayatri Dipidanakan 18 Nasabah
18 Nasabah yang merasa tertipu dalam kasus investasi uang sebesar Rp 16 miliar memidanakan Astrid Gayatri. Warga Komplek Pullahta Hankam, Pondok Labu, ini mengajak para nasabahnya menanamkan investasi di Standar Morgan.
Jumat, 04 Apr 2014 09:51 WIB







































