detikEdu
Sanksi Pelaku Pelecehan Seksual Menurut Permendikbud, Bisa Dicopot dari Jabatan?
Pelaku pelecehan seksual lingkungan kampus akan mendapat sanksi ringan hingga berat menurut Permendikbud Nomor 30 2021. Berikut ketentuan hukumannya.
Senin, 08 Nov 2021 19:00 WIB