detikNews
KPU Tegaskan Pemilih yang Sakit Jiwa Tetap Bisa Mencoblos
KPU memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mencoblos, termasuk penyandang disabilitas. KPU menyatakan hal itu berlaku juga bagi penyandang gangguan mental.
Jumat, 04 Apr 2014 18:27 WIB







































