Mahkamah Agung AS membatalkan tarif global Presiden Donald Trump. Mahkamah menilai, Trump telah melampaui wewenangnya yang mengacaukan perdagangan global.
Kementerian Komdigi menjelaskan alasan kuota internet hangus tidak bisa diperpanjang. Rollover kuota berpotensi menambah beban bagi operator telekomunikasi.