UU Pesantren mengamanatkan pemerintah pusat memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah dalam bentuk kerja sama program, fasilitas kebijakan dan pendanaan.
Pada masa pandemi kali ini, pencocokan dan penelitian data pemilih yang biasa dilakukan petugas PPDP tidak akan sama seperti pilkada-pilkada sebelumnya.