Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini meminta KPU segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal keterwakilan perempuan di legislatif.
ICW menuding penjelasan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 soal mantan napi korupsi diperbolehkan nyaleg sebagai informasi sesat.
Koalisi masyarakat untuk Pemilu menyoroti aturan kampanye di media sosial. Mereka mendorong KPU lebih berani membuat peraturan tentang kampanye lewat medsos.
Menurut MK, kewenangan penetapan dapil dan jumlah kursi pada dapil anggota DPR dan DPRD provinsi harus menjadi kewenangan KPU dan diatur dalam Peraturan KPU.
Hidayat menyebut putusan itu pelanggaran terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga harus dikoreksi oleh pengadilan di atasnya.