detikFinance
Alasan Sri Mulyani Naikkan Batas Barang dari Luar Negeri Jadi US$ 500
Kementerian Keuangan menerbitkan regulasi baru yang mengatur batas barang bawaan pribadi dari luar negeri menjadi US$ 500
Kamis, 28 Des 2017 19:53 WIB







































