Komisioner Komnas HAM perwakilan Sulawesi Tengah Dedy Askary mempertanyakan keterlibatan TNI yang disebut-sebut ikut dalam upaya pengungkapan kelompok teroris Santoso. Menurut dia, berbeda antara kelompok teror dan separatis di Papua, sehingga belum diperlukan adanya campur tangan TNI.
Terorisme merupakan tindakan yang sangat mematikan dan tertutup, membawa banyak korban jiwa, termasuk orang yang tidak bersalah. Pemerintah melalui pihak terkait perlu membuat kebijakan strategis guna menanggulangi tindak terorisme. Sehingga masyarakat merasa tenang dan aman dalam melakukan akivitasnya sehari-hari.
Jatuhnya 12 korban jiwa di Kabupaten Puncak, Papua, merupakan yang terburuk dari serangkaian teror penembakan oleh kelompok masyarakat di Indonesia. Menurut Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), ketidakpercayaan merupakan penyebab utama terjadinya aksi kekerasan antar kelompok.
Situasi Papua akhir-akhir ini memanas setelah maraknya penembakan. Tidak hanya aparat Brimob, kini Polri juga menerjunkan Detasemen Khusus 88 Antiteror untuk mengamankan situasi Papua.
TNI pun memiliki satuan-satuan elit antiteror yang handal. Hanya, untuk pelibatan memberantas teror di dalam negeri, mereka tidak juga bisa dilibatkan. Potensi luar biasa ini pun sia-sia selama belum ada permintaan pelibatan dari Polri.
Pemerintah secara resmi telah mengajukan RUU Keamanan Nasional kepada DPR RI. DPR RI memulai agenda pembahasan RUU tersebut dengan membuka berbagai masukan dari berbagai kalangan dalam rangka penyempurnaan draf dan menghimpun aspirasi masyarakat.