Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terbukti menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
Hakim yang mengadili pengusaha Harvey Moeis menyatakan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terbukti menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.