Balai Karantina NTT memusnahkan 887 kg sosis hingga apel dari Timor Leste yang masuk wilayah Indonesia melalui melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba sebesar 12 kg sabuu jaringan internasional. Pemusnahan dilakukan memakai incinerator.
Narkoba jenis sabu seberat 26 kilogram dimusnahkan Polda Jateng dengan mengurai susunan kimianya. Selain itu, ada 10.300 butir ekstasi yang juga dimusnahkan.
Lantamal IX Ambon memusnahkan 1.400 liter sopi hasil sitaan dari Pelabuhan Ferry. Tindakan ini bertujuan menekan peredaran miras dan kejahatan terkait.