Auditor BPK RI Gilang divonis 5 tahun bui di kasus suap Rp 2,9 M. Majelis hakim menyatakan terdakwa Gilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Auditor BPK RI Wahid Ikhsan Wahyuddin divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap Rp 2,9 M. Terdakwa d inyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Auditor BPK RI Yohanes Binur Haryanto Manik divonis 4,8 tahun penjara dalam kasus suap Rp 2,9 miliar. Vonis tersebut lebih berat 8 bulan dari tuntutan JPU.
4 Auditor BPK terungkap menerima suap kontraktor Rp 2,9 M. Terdakwa sempat panik karena eks Gubernur Sulsel NA dan eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat kena OTT.