Dua kepala desa di Ngawi ditangkap karena terlibat sindikat uang palsu. Total uang palsu yang diamankan mencapai Rp 15 miliar. Pelaku terancam 15 tahun penjara.
Kepolisian Pakistan menggerebek sebuah scam centre yang terlibat jaringan penipuan. Sedikitnya 149 orang ditangkap dalam penggerebekan itu, termasuk 71 WNA.