Kejagung memaparkan hasil kinerja dalam satu tahun dan memamerkan bukti pencapaian tentang penyelamatan kerugian uang negara di kasus korupsi Jiwasraya.
Eks pemimpin Divisi Treasury Bank Sumut Maulana Akhyar Lubis dituntut pidana penjara selama 19 tahun. Maulana diduga korupsi terkait investasi Bank Sumut.
Eks pejabat Bank Sumut, Maulana, divonis 10 tahun bui dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah kasus korupsi dana investasi.