detikSumbagsel
Terdakwa yang Palsukan 355 Kontrak Pembiayaan Motor Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa Habib Dhia Rabbani dituntut 4 tahun penjara karena memalsukan 355 kontrak pembiayaan sepeda motor, merugikan perusahaan Rp 7,8 miliar.
Senin, 19 Jan 2026 19:40 WIB







































