Fenomena ikan mati secara mendadak ini terjadi sejak Rabu (17/7) dan puncaknya Sabtu (20/7). Kebanyakan ikan yang mati didominasi oleh ikan jenis nila.
PT Perikanan Nusantara mengembalikan uang Rp 36,2 miliar ke penyidik Kejati Aceh. Uang tersebut sebagai barang bukti kasus korupsi proyek keramba jaring apung.
PT Perikanan Nusantara mengembalikan uang senilai Rp 36,2 miliar ke Kejati Aceh. Duit tersebut terkait dugaan korupsi proyek keramba jaring apung di Sabang.
Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung mendapatkan laporan mengenai fenomena ikan mabuk akibat peralihan musim dari hujan ke kemarau.