Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memberlakukan kebijakan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
KSPSI AGN meminta agar UMP 2026 naik 6 hingga 8,5 persen. Namun Presiden KSPSI Andi Gani mengatakan kenaikan UMP tahun depan tak boleh lebih rendah dari 2025.