Ketua KPAI Susanto berharap, Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 12 santriwati dihukum berat. Susanto mengatakan tak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.
Indonesia masuk sebagai salah satu negara yang melegalkan hukuman kebiri kimia untuk pelaku kejahatan seksual atau predator seks. Seperti ini prosesnya.