detikNews
Politisi PPP Endin Soefihara Divonis 1 Tahun 3 Bulan Bui
Mantan anggota DPR dari PPP Endin AJ Soefihara terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 500 juta terkait pemilihan DGS BI yang dimenangkan Miranda Gultom. Endin divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan plus denda Rp 100 juta.
Senin, 17 Mei 2010 11:23 WIB







































