Menurut data BPJS Kesehatan, ada 17 juta peserta JKN yang menunggak cicilan. Salah satu alasannya adalah ability to pay atau ketidakmampuan untuk membayar.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengungkap jumlah peserta non aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melesat drastis.
Ada kanal layanan BPJS Kesehatan yang dapat diakses secara online. Hal ini memudahkan masyarakat untuk mengurus BPJS Kesehatan kapan saja dan di mana saja.
OJK mewajibkan nasabah asuransi kesehatan swasta menanggung 10 persen biaya pengobatan. Menkes mendukung sistem co-payment untuk edukasi pemegang polis.