Pengiriman 1.015 butir pil ekstasi warna krem logo camel dan 1 poket 4,6 gram shabu-shabu (SS) dari Jakarta digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim.
Pengiriman serbuk setan jenis shabu-shabu sebanyak 20 gram dari Surabaya ke Pulau Dewata Bali digagalkan polisi. Polisi mengamankan 6 tersangka dan shabu total seberat 95,7 gram.
Sebanyak 500 butir pil ekstasi yang dipasok ke Surabaya melalui sebuah perusahaan ekspedisi di Juanda digagalkan polisi. Polisi juga mengamankan Tan Peng Men alias Aming (51).