Polisi telah mengamankan pemilik toko obat inisial R di daerah Pasar Pramuka, Jakarta Timur, usai menjual harga obat Ivermectin 6 kali lipat dari harga normal.
BPOM menegaskan tak melarang obat keras Ivermectin diedarkan. Namun karena tergolong obat keras, peredaran Ivermectin harus melalui jalur yang benar dan aman.
Juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi, mewanti-wanti para pihak yang memanfaatkan pandemi COVID-19 untuk menimbun obat.