detikInet
Berkirim Konten Mesum di Ponsel Bisa Diancam 12 Tahun Bui
Pemerintah terus memerangi dampak negatif penggunaan internet. Bahkan, Menkominfo Tifatul Sembiring menyebut bahwa aksi pornografi melalui ponsel, email, situs, Twitter, dan Facebook dapat diancam hukuman 12 tahun penjara.
Senin, 26 Mar 2012 17:38 WIB







































