Idul Adha tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pasalnya dirayakan saat pandemi COVID-19. Selain dikurangi jumlah hewan kurban, pembeli juga turun.
Pakar epidemiologi Pandu Riono menyebut seharusnya tidak perlu ada aturan penyertaan hasil tes Corona bagi warga yang melakukan perjalanan dalam negeri.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memperpanjang masa berlaku surat keterangan hasil uji tes PCR dan rapid test jadi 14 hari. Hal itu kembali digugat.
Para pengelola sejumlah kebun binatang di Indonesia harus memutar otak untuk memberi pakan kepada hewan-hewannya mengingat mereka tak lagi punya pemasukan.
Harga tiket masuk objek wisata di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinaikkan sebesar 30 persen di masa pandemi COVID-19 sebagai konsekuensi pembatasan pengunjung.