4 perusahaan farmasi ditetapkan jadi tersangka kasus cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup. BPOM pun membantah kecolongan dalam pengawasan.
4 perusahaan farmasi jadi tersangka kasus etilen glikol obat sirup, yaitu PT Yarindo Farmatama, Universal Pharmaceutical, Afi Farma, dan CV Samudera Chemical.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkap bahwa BPOM membutuhkan payung hukum yang kuat berupa undang-undang terkait pengawasan obat dan makanan di Indonesia.