Effendi Gazali menganggap ada pasal dalam Permen KP 56/2016 yang keliru dan perlu dikaji ulang. Permen tersebut dibuat semasa Susi Pudjiastuti menjabat.
Penyelundupan benih lobster masih terus berlangsung meski ekspornya dilarang. Padahal, tujuan diberlakukannya larangan tersebut justru memitigasi penyelundupan.
Tercatat pada Desember lalu, 476 ekor kepiting senilai Rp 133,28 juta diekspor ke Singapura dan 120 ekor kepiting dengan nilai Rp 33,6 juta ke Malaysia.
Mulai dari reformasi perizinan, menangkap kapal asing pelaku illegal fishing, pembebasan nelayan Indonesia hingga penguatan kerja sama internasional dan SDM.