detikNews
Pengacara Buni Yani Belum Terima Salinan Putusan, Ini Kata MA
Mahkamah Agung (MA) menegaskan eksekusi Buni Yani atas kasus mengedit video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa dilakukan dengan dasar petikan putusan.
Kamis, 29 Nov 2018 18:08 WIB







































