Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi pelapor berinisial IM di sidang lanjutan kasus dugaan terorisme Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Pelaku teror terhadap Pendeta Lukas Dayung di Makassar ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengungkapkan motif perbuatan pelaku untuk menakuti Pendeta Lukas.
Dua terduga teroris di Makassar, Muslimin (39) dan Wahyudi (35), menilai status hukum mereka belum jelas sehingga mau menempuh praperadilan melalui LBH Muslim.
Lukman bomber di Makassar dengan Zakiah Aini menulis surat wasiat untuk keluarga. Menurut kacamata ilmu grafologi, ada benang merah di antara dua surat itu.
Peningkatan keamanan usai serangan di Gereja Katedral Makassar dan Mabes Polri, sambung Hadi, dilakukan dengan patroli bersama dan mendirikan poskotis.
Aparat kepolisian menangkap seorang pria yang melempari bom molotov rumah milik seorang pendeta di kota Makassar. Pelaku melakukan aksinya lantaran sakit hati