Kemendagri membenarkan sudah menerbitkan e-KTP dengan kolom Penghayat. Namun, pencantuman kolom tidak akan menghilangkan agama yang sudah diakui oleh negara.
Wali Kota Bogor mengumpulkan petugas Disdukcapil pada Kamis pagi. Hal tersebut dilakukan karena mendapati petugas yang lalai mengurus blangko KTP elektronik.
Meski sudah mengantre lama, pemohon e-KTP di Kabupaten Tasikmalaya harus menelan kekecewaan lantaran pelayanan dihentikan. Penyebabnya blangko e-KTP kosong
Mendagri menjelaskan alasan pihaknya baru membuat aturan untuk membakar e-KTP yang rusak. Salah satunya terkait dengan proses penyidikan korupsi e-KTP di KPK.