Adanya lonjakan kasus COVID-19 membuat jam operasi mal dan restoran dibatasi hanya sampai jam 8 malam. Pengusaha pasrah dan terancam kehilangan pendapatan.
Pengetatan aturan PPKM Mikro mempersempit jam buka tutup restoran, pusat belanja, hingga bisnis lainnya. Operasional mereka dibatasi hanya sampai 20.00 WIB.
Kota Surabaya telah mengeluarkan Perwali yang mengatur tentang new normal. Salah satunya terkait adanya mal tangguh. Lalu apa sesungguhnya mal tangguh tersebut?