Mahkamah Agung (MA) belum memberi izin terhadap napi John Kei untuk melayat almarhum adiknya, Tito Refra alias Tito Kei, yang tewas akibat ditembak orang tak dikenal, Jumat (31/5/2013) malam lalu.
Semenjak ditahan di Mapolda Metro Jaya, Hercules Rozario kedatangan banyak tamu. Di antaranya adalah Daud Kei, yang kelompok pemuda pimpinannya pernah terlibat bentrokan dengan kelompok John Kei dan Hercules.
MA terus melakukan modernisasi putusan melalui sistem online di website MA. Namun PN Jakpus yang hanya berjarak 5 menit dari MA malah tidak pernah mempublikasikan putusannya sepanjang 2012 lalu.
Terdakwa pada kasus pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung, John Kei yang dituntut 14 tahun penjara oleh JPU, buka suara. Dia menyatakan dirinya tidak bersalah, dan menyatakan jaksa tidak menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan.
Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra Kei, dituntut 14 tahun penjara. John Kei dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Dua eksekutor terpidana pembunuh Bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung, divonis penjara 12 tahun. Kedua terpidana itu ialah Chanra Kei dan Tutche Kei. Majelis hakim berpendapat kedua eksekutor itu melakukan perbuatan pembunuhan berencana.
Dua eksekutor pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung dituntut 13 tahun penjara. Keduanya dinilai jaksa penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana.
Prajurit pengkhianat. Ucapan itu terlontar dari mulut John Kei, terdakwa pembunuh bos PT Sanex Steel. Siapa yang dimaksud? Rupanya salah satu saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang, Sait Tetlageni.
Sait Tetlageni, pengawal pribadi bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Ayung. Dalam kesaksiannya, Sait mengatakan siapapun yang berurusan dengan John Kei pasti akan mati.