"Hingga saat ini, KY belum menerima surat resmi dari Komisi III DPR RI terkait penolakan 9 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim ad hoc HAM di MA," kata KY.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan tak ada persoalan mendasar mengenai perubahan kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Dewan Pertimbangan Agung.
Revisi UU Pilkada disepakati, namun dinilai cacat hukum oleh Guru Besar Unud. Perubahan bertentangan dengan putusan MK dan berpotensi menimbulkan konflik norma.
Rapat Baleg DPR sepakat mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan KPU yang mengatur syarat usia dihitung saat pelantikan calon terpilih.