"Yang jelas karena ini sudah dua kali periode yang meneruskan lagi periode ketiga maka tentu ini kurang bagus kalau tidak ada keputusan," kata Wakil Ketua MPR.
Dengan konsensus nasional, maka tidak ada lagi kepentingan kelompok dalam amandemen UUD itu karena konsensus nasional adalah untuk kepentingan bersama.