Kementerian Keuangan melaporkan penurunan PNBP akibat dividen BUMN yang tidak lagi disetor ke kas negara sejak Maret 2025, dipengaruhi situasi ekonomi global.
Pemerintah luncurkan insentif PPN DTP untuk rumah tapak dan rumah susun. Syaratnya, harga jual maksimal Rp 5 miliar. Dapatkan keringanan pajak hingga 100%!