Jerman mencabut UU yang sejak 2024 memungkinkan warga asing memperoleh kewarganegaraan dalam 3 tahun. Menteri Dalam Negeri menilai itu memberi sinyal keliru.
Negara-negara Eropa, termasuk Prancis dan Jerman, menolak permintaan AS untuk bantuan di Selat Hormuz, dengan syarat gencatan senjata sebelum berkontribusi.