Ini pembelajaran juga bagi publik, jangan sampai pengajuan kasasi hanya dijadikan ajang terdakwa korupsi sebagai uji coba dan seolah memperpanjang proses perkara.
Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, tak berlangsung lama. Agenda pemeriksaan saksi batal, karena novumnya belum lengkap.
MA memvonis Anas Urbaningrum hukuman 14 tahun penjara. Putusan tersebut dijatuhkan oleh ketua majelis Artidjo Alkostar karena Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di kasus Hambalang.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan banding KPK atas hasil putusan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo. KPK pun akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
KY mencoret seluruh tokoh masyarakat menjadi hakim agung sejak empat tahun terakhir. Padahal, para tokoh masyarakat yang menjadi hakim agung mempunyai kiprah besar dalam mereformasi MA.
Aneh tapi nyata, staf kejaksaan Permadi menerima dihukum 15 tahun penjara karena korupsi uang korupsi Rp 1,7 miliar. Padahal di kasus serupa, banyak terdakwa korupsi langsung menyatakan banding.