detikNews
MK Gugurkan Gugatan Duo Bali Nine karena Sudah Dieksekusi Mati
Mahkamah konstitusi (MK) menggugurkan gugatan duo Bali Nine terhadap UU MK dan UU Grasi. Gugatan gugur karena duo Bali Nine sudah meninggal dieksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) April lalu.
Rabu, 20 Mei 2015 19:03 WIB







































