detikFinance
Ini Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Bisa Kena Denda Rp 30 Juta
BPJS Kesehatan akan mengenakan denda hingga Rp 30 juta atau 5% dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta kepada peserta yang menunggak iuran.
Sabtu, 23 Mei 2020 12:30 WIB