Kondisi Rumah Sakit di Surabaya masih penuh pasien COVID-19 yang membutuhkan terapi plasma konvalesen. Namun stok yang dimiliki UTD PMI Surabaya menipis.
Antam dihukum membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada penggugat, Budi Said. Berikut kronologi sebelum gugatan dilayangkan.