detikNews
Dua WNI Dihukum 2 Minggu dan 3 Bulan di Singapura
Dua WNI divonis bersalah oleh pengadilan Singapura. Sulaiman yang akan menjual ginjalnya kepada Tang Wee Sung dipenjara dua minggu dan denda S$ 1.000 atau Rp 6,7 juta.
Kamis, 03 Jul 2008 18:48 WIB







































