detikNews
Mulai November 2011, Pecandu Narkotika Wajib Lapor
Mulai November 2011, pecandu narkotika wajib lapor ke puskesmas, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk Kemenkes. Ini sesuai PP No 25 Tahun 2011 yang baru disahkan April lalu.
Kamis, 05 Mei 2011 18:59 WIB







































