KPK meluncurkan aplikasi Jaga Bansos. Aplikasi ini diharapkan bisa membantu penyaluran bansos terkait penanganan pandemi virus Corona bisa tepat sasaran.
Terpidana kasus bansos Corona, Harry Van Sidabukke mengaku memberi fee kepada PPK bansos Mathus Joko Santoso dan operator Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara.
Jaksa KPK mengungkapkan adanya pemberian dua sepeda brompton yang diterima operator Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara, dari terdakwa kasus suap bansos Corona.
Perwakilan dari PT Hamonangan Sude, Harry Van Sidabukke, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan terkait suap bansos Corona.