Driver ojek online, Ikhsan Kamil, dikeroyok gerombolan pria tidak dikenal usai mengantar penumpang dari Parungkuda menuju Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat.
Pada akhir bulan lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mengemudi sambil melihat GPS di ponsel bisa dipidana. Ini pendapat petinggi Go-Jek soal larangan itu.
Driver ojol di Jatim menyesalkan keputusan MK terkait larangan membuka handphone saat mengemudi. Karena pekerjaan sebagai ojol sangat membutuhkan handphone.
Ratusan driver ojol bersama keluarga menunggu terdakwa Ahmad Hilmi Hamdani keluar dari Rutan Kelas I Medaeng. Hilmi telah mendapatkan penangguhan penahanan.