detikNews
Ubah Pasal 33, Perpu Plt Pimpinan KPK Hanya Berlaku Sementara
Draft peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) tentang Plt Pimpinan KPK sudah dinyatakan final. Payung hukum yang menjadi kontroversi itu mengubah pasal 33 di UU KPK.
Minggu, 20 Sep 2009 13:26 WIB







































