MA menyunat hukuman eks pejabat di Kementan Hidayat Abdul Rahman dalam kasus korupsi benih. MA menyunat hukuman Hidayat dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Desa yang terletak di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini dinilai tetap produktif meski sektor wisata terdampak situasi pandemi Corona.