Pemerintah Indonesia melarang ekspor batu bara pada Januari 2021 karena memprioritaskan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri demi menghindari pemadaman listrik.
Jika pendanaan batu bara dihentikan mendadak maka bisa memberikan multiplier effect negatif seperti krisis energi, kehilangan pendapatan, dan krisis sosial.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) buka suara terkait temuan empat debiturnya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi/fraud senilai Rp 2,5 triliun.
Dugaan korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencuat. Hal ini dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.