detikNews
Bripka CS Penembak Anggota TNI AD dan Warga Dijerat Pasal Pembunuhan
Atas perbuatannya, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Bripka CS juga akan diproses secara kode etik hingga dipecat.
Kamis, 25 Feb 2021 16:38 WIB