Ketum PSI Kaesang Pangarep memberikan sinyal bahwa partainya tak akan menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut pernyataan selengkapnya.
Sejumlah partai politik (parpol) gagal masuk ke Senayan, termasuk PPP dan PSI karena tidak memenuhi ambang batas parlemen yakni minimal 4% suara nasional.
Perolehan suara PSI belum dapat memenuhi ambang batas parlemen berdasarkan hasil rekapitulasi KPU di seluruh provinsi. Ini respons Ketum PSI Kaesang Pangarep.