detikNews
Pengacara Kontraktor Chevron: Tuntutan 15 Tahun Tidak Manusiawi
Tuntutan 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti US$ 6,992 juta terhadap Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo dinilai tidak manusiawi. Tuntutan jaksa penuntut umum dinilai tidak berdasar fakta hukum.
Jumat, 26 Apr 2013 21:01 WIB







































